Cilacap–Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. PPKM diberlakukan mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Cilacap menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM. Pada hari ini Selasa 12 Januari 2021, Forkopimcam Cilacap Utara beserta anggota melakukan patroli di wilayah Kecamatan Cilacap Utara mulai pukul 19.00 sampai dengan 22.30 WIB. Patroli bertujuan untuk memonitor penerapan PPKM, dari patroli tersebut didapatkan sebagian besar pedagang yang buka pada malam hari sudah mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan PPKM yaitu dengan berjualan tidak melebihi pukul 19.00 WIB. Untuk pedagang yang belum mengikuti aturan diberikan teguran dan arahan untuk melaksanakan PPKM. Forkopimcam Cilacap Utara akan melaksanakan patroli secara rutin agar PPKM berjalan dengan sukses sehingga dapat memberi efek positif yaitu dengan menurunnya angka penyebaran covid19.